Kejari Langkat Periksa 112 Saksi dan Geledah Disdik Sita Dokumen Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Smartboard

topmetro.news, Langkat – Penyidik Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Langkat menggeledah Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, Kamis (11//9/2025), mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 13.30 WIB.

Penggeledahan tersebut dilakukan guna menyita sejumlah dokumen penting terkait dengan penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan smartboard senilai Rp50 miliar yang diduga di dalam pelaksanaanya tidak sesuai ketentuan dan berpotensi telah terjadi dugaan korupsi yang sedang ditangani Kejari Langkat.

Hal ini disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Langkat Ika Luis Nardo SH MH didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Rizky Ramdhani SH, Katim Penyidik Pidsus David Simamora SH dan Staf Seksi Intelijen Frama, saat ‘press release’ pasca-upaya penggeledahan di Dinas Pendidikan Langkat.

“Tadi kita sudah melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah dokumen penting terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan Smartboard senilai Rp50 Miliar pada tahun anggaran 2024. Terkait upaya penyitaan tersebut, kita telah menyita berbagai dokumen penting, baik yang tertulis maupun dokumen elektronik yang berhubungan dengan kasus tersebut,” ujarnya.

Kasi Intelijen menegaskan, jika upaya penggeledahan dan penyitaan dokumen penting terkait kasus Smartboard ini, menunjukkan jika Kejari Langkat sangat konsen dengan kasus-kasus dugaan korupsi anggaran, khususnya di Dinas Pendidikan Langkat, agar anggaran yang disediakan dapat bermanfaat bagi kepentingan masyarakat.

Saat ditanyakan apakah pihak penyidik sudah pernah memanggil dan memeriksa mantan Pj Bupati Langkat yang disebut-sebut memiliki andil besar dalam proses pelaksanaan pengadaan Smartboard di Disdik Langkat, baik Kasi Intel dan Kasi Pidsus mengaku belum pernah memanggil atau memeriksa mantan Pj Bupati Langkat yang saat ini menjabat sebagai Kadis Kesehatan Sumatera Utara tersebut.

“Belum. Tapi nanti jika memang terindikasi ada keterlibatannya, kita juga akan memanggil siapa saja yang terapiliasi dan yang relevan dengan kasus smartboard ini,” katanya.

Sejauh ini, penyidik telah melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan smartboard di Disdik Langkat hampir 1,6 bulan. Namun, penyidik masih belum menetapkan siapa saja tersangkanya.

“Saat ini, penyidik masih terus memproses penanganan kasusnya dan dipastikan akan terus berjalan. Kita masih terus melakukan pendalaman dalam kasus ini, hingga diketahui siapa-siapa saja yang nantinya akan ditetapkan sebagai tersangkanya. Intinya, rekan-rekan media akan diinformasikan kelanjutan penanganan kasusnya pada Press Rilis yang akan datang,” tegasnya.

reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment